Langsung ke konten utama

Postingan

PRINSIP KONTRAK ELEKTRONIK DALAM E-COMMERCE

Makna “transaksi” menurut  kamus besar bahasa Indonesia  ialah persetujuan jual beli dalam perdagangan antara dua pihak dengan melakukan pelunasan ataupun pembayaran layaknya bank sedangkan dalam  UU ITE  makna “transaksi” diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dalam UU No 7 Tahun 2014  memuat hal yang mencakup Perdagangan yaitu Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi: Perdagangan Dalam Negeri Perdagangan Luar Negeri Perdagangan Perbatasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik pelindungan dan pengamanan Perdagangan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah pengembangan Ekspor serta Kerja Sama Perdagangan Internasional Sistem Informasi Perdagangan dan Komite Perdagangan Nasional tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan pengawasan da penyidikan. Selain pengaturan lingkup perdagangan, jasa yang dapat diperdagangkan pun ber...
Postingan terbaru

CREATIVE COMMONS (CC)

Creative commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas. Kaitan Creative commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 juta. Creative commons memiliki beberapa rambu yang harus diketahui: a. CC BY yaitu adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat mencantumkan lisensi yang telah ada b. CC BY-SA adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan k...

Korelasinya Budapest Conventional on Cybercrime dengan sistem hukum di Indonesia

Jenis Pidana yang terdapat pada Convention on Cybercrime 2001  di Budapest Hongaria, yaitu : 1.     Ilegal access Merupakan tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer orang lain tanpa hak 2.     Ilegal interception Merupakan tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis 3.     Data interference Merupakan tindakan sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer. 4.     System interference Merupakan tindakan dengan sengaja melakukan gangguan serius tanpa hak terhadap sistem komputer. 5.     Misuse of Devices Merupakan penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password kompu...