Langsung ke konten utama

Korelasinya Budapest Conventional on Cybercrime dengan sistem hukum di Indonesia

Jenis Pidana yang terdapat pada Convention on Cybercrime 2001
 di Budapest Hongaria, yaitu :
1.    Ilegal access
Merupakan tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer orang lain tanpa hak
2.    Ilegal interception
Merupakan tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis
3.    Data interference
Merupakan tindakan sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4.    System interference
Merupakan tindakan dengan sengaja melakukan gangguan serius tanpa hak terhadap sistem komputer.
5.    Misuse of Devices
Merupakan penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
6.    Computer related Forgery
Pemalsuan dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik
7.    Computer related Fraud
Merupakan penipuan dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain
8.    Content-Related Offences
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi anak
9.    Offences related to infringements of copyright and related rights
Segala permasalahan yang terkait dengan pelanggaran hak cipta


Budapest Conventional on Cybercrime
UU di Indonesia
UU No.11 Tahun 2008
UU no.44 Tahun 2008
UU No.28 Tahun 2014
Pasal 1
Definisi
Pasal 1, 5
-
-
Pasal 2
Akses Ilegal
Pasal 30
-
-
Pasal 3
Penyadapan Ilegal
Pasal 31
-
-
Pasal 4
Gangguan Data
Pasal 32
-
-
Pasal 5
Gangguan Sistem
Pasal 33
-
-
Pasal 6
Penyalahgunaan Perangkat
Pasal 34
-
-
Pasal 7
Pemalsuan yang behubungan dengan computer
Pasal 35
-
-
Pasal 8
Penipuan yang berhubungan dengan computer
Pasal 35
-
-
Pasal 9
Pelanggaran berkaitan dengan pornografi anak
Pasal 27
Pasal 4
-
Pasal 10
Pelanggaran hak cipta
Pasal 23, 24, 25¸ 26
-
Pasal 54
Pasal 12
Pertanggungjawaban perusahaan
Pasal 9, 10
-
-
Pasal 13
Sanksi-sanksi dan tindakan-tindakan
Pasal 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52
-
-
Pasal 14
Ruang lingkup pengaturan hukum secara formil
Pasal 17, 43
-
-
Pasal 15
Persyaratan-persyaratan dan pengamananan-pengamanan
Pasal 12
-
-

Pasal 11
Mencoba dan membantu atau bersekongkol
-
-
-
Pasal 16
Percepatan pemelharaan data komputer yang disimpan
-
-
-
Pasal 17
Percepatan penyimpanan dan pengungkapan parsial data arus
-
-
-
Pasal 18
Perintah penyerahan
-
-
-
Pasal 19
Pencarian dan penyitaan data komputer
Pasal 43, 44
-
-
Pasal 20
Pengumpulan data arus secara langsung
Pasal 31
-
-
Pasal 21
Penyadapan data isi
Pasal 31
-
-
Pasal 22
Yuridikasi
Pasal 2
-
-
 

Dapat kita perhatikan dalam tabel diatas bahwa hampir semua perbuatan cybercrime yang direkomendasikan dalam European Convention on Cyber Crime atau konvensi Budapest ini juga telah ada diatur dalam UU ITE. Perbedaannya hanya pada tata letak atau urutan pengaturan berbagai perbuatan tersebut


Wintang Koes Pradipta (14523020)
Deby Puspita Damayanti (14523021)
Rani Puspita Dewi (14523148)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CREATIVE COMMONS (CC)

Creative commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas. Kaitan Creative commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 juta. Creative commons memiliki beberapa rambu yang harus diketahui: a. CC BY yaitu adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat mencantumkan lisensi yang telah ada b. CC BY-SA adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan k...

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...