Jenis
Pidana yang terdapat pada Convention on Cybercrime 2001
di Budapest Hongaria,
yaitu :
1.
Ilegal
access
Merupakan
tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja memasuki atau mengakses sistem
komputer orang lain tanpa hak
2.
Ilegal
interception
Merupakan
tindakan seseorang atau berkelompok yang sengaja dan tanpa hak mendengar atau
menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak
bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat
bantu teknis
3.
Data
interference
Merupakan
tindakan sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau
penghapusan data komputer.
4.
System
interference
Merupakan
tindakan dengan sengaja melakukan gangguan serius tanpa hak terhadap sistem
komputer.
5.
Misuse
of Devices
Merupakan
penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password
komputer, kode masuk (access code)
6.
Computer
related Forgery
Pemalsuan
dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik
menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik
7.
Computer
related Fraud
Merupakan
penipuan dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan
orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau
dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain
8.
Content-Related
Offences
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan pornografi anak
9.
Offences
related to infringements of copyright and related rights
Segala
permasalahan yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
|
Budapest
Conventional on Cybercrime
|
UU
di Indonesia
|
|||
|
UU No.11
Tahun 2008
|
UU
no.44 Tahun 2008
|
UU No.28
Tahun 2014
|
||
|
Pasal 1
|
Definisi
|
Pasal 1, 5
|
-
|
-
|
|
Pasal 2
|
Akses Ilegal
|
Pasal 30
|
-
|
-
|
|
Pasal 3
|
Penyadapan Ilegal
|
Pasal 31
|
-
|
-
|
|
Pasal 4
|
Gangguan Data
|
Pasal 32
|
-
|
-
|
|
Pasal 5
|
Gangguan Sistem
|
Pasal 33
|
-
|
-
|
|
Pasal 6
|
Penyalahgunaan Perangkat
|
Pasal 34
|
-
|
-
|
|
Pasal 7
|
Pemalsuan yang behubungan dengan
computer
|
Pasal 35
|
-
|
-
|
|
Pasal 8
|
Penipuan yang berhubungan dengan
computer
|
Pasal 35
|
-
|
-
|
|
Pasal 9
|
Pelanggaran berkaitan dengan
pornografi anak
|
Pasal 27
|
Pasal 4
|
-
|
|
Pasal 10
|
Pelanggaran hak cipta
|
Pasal 23, 24, 25¸ 26
|
-
|
Pasal 54
|
|
Pasal 12
|
Pertanggungjawaban perusahaan
|
Pasal 9, 10
|
-
|
-
|
|
Pasal 13
|
Sanksi-sanksi dan tindakan-tindakan
|
Pasal 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52
|
-
|
-
|
|
Pasal 14
|
Ruang lingkup pengaturan hukum secara
formil
|
Pasal 17, 43
|
-
|
-
|
|
Pasal 15
|
Persyaratan-persyaratan dan
pengamananan-pengamanan
|
Pasal 12
|
-
|
-
|
|
Pasal 11
|
Mencoba dan membantu atau
bersekongkol
|
-
|
-
|
-
|
|
Pasal 16
|
Percepatan pemelharaan data
komputer yang disimpan
|
-
|
-
|
-
|
|
Pasal 17
|
Percepatan penyimpanan dan
pengungkapan parsial data arus
|
-
|
-
|
-
|
|
Pasal 18
|
Perintah penyerahan
|
-
|
-
|
-
|
|
Pasal 19
|
Pencarian dan penyitaan
data komputer
|
Pasal 43, 44
|
-
|
-
|
|
Pasal 20
|
Pengumpulan data arus
secara langsung
|
Pasal 31
|
-
|
-
|
|
Pasal 21
|
Penyadapan data isi
|
Pasal 31
|
-
|
-
|
|
Pasal 22
|
Yuridikasi
|
Pasal 2
|
-
|
-
|
|
|
Dapat kita perhatikan dalam tabel diatas bahwa
hampir semua perbuatan cybercrime yang direkomendasikan dalam European Convention on Cyber Crime atau konvensi Budapest ini juga telah ada diatur dalam
UU ITE. Perbedaannya hanya pada tata letak atau urutan pengaturan berbagai
perbuatan tersebut
Wintang Koes Pradipta (14523020)
Deby Puspita Damayanti (14523021)
Rani Puspita Dewi (14523148)
Komentar
Posting Komentar