Langsung ke konten utama

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis.

Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut.

Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan.

Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk


Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...

Isu Implementasi PP No 82 Tahun 2012 Pada E-Commerce di Indonesia

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kemenkominfo mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce. Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit jalannya suatu transaksi perdagangan online. Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan perkembangan penggunaan internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce. Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan re...