infografik
Privasi seseorang merupakan sesuatu yang harus dijaga kerahasiaanya kalau tidak dijaga rentan penyalahgunaan data pribadinya oleh orang lain. Dalam perkembangan teknologi, media sosial muncul sebagai saran berkomunikasi. Hal ini tentu berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pada saat kegiatan interaksi antara pengguna.
Salah satunya adalah media social facebook. Facebook memiliki Privacy Policy dan Statement of Rights and Responsibilities Facebook m dimana digunakan untuk mengatur kwajiban , melindungi hak hak pengguna serta digunakan untuk mewujudkan kondisi yang aman dari penyalahgunaan data pribadi yang mungkin saja akan terjadi.
Pengguna yang terdaftar dan sudah memiliki akun di media sosial Facebook menyetujui perjanjian yang disebut Statement of Rights and Responsibilities yang meliputi tentang
- Informasi apa saja yang dikumpulkan oleh penyedia sistem elektronik terhadap pengguna
- Bagaimana pengorganisasian pengumpulan data tersebut.
- Bagaimana informasi tersebut akan digunakan.
- Kepada siapa informasi tersebut akan dibagikan.
- Pilihan apa saj, yang dimungkinkan bagi setiap pemilik data terkait dengan pengumpulan, pendistribusian serta penggunaan informasi tersebut.
- Prosedur pengamanan.
- Melakukan koreksi atas data yang salah atau telah berubah.
Dalam Statement of Rights and Responsibilities pengguna menyetujui untuk tunduk dengan kebijakan yang telah ditetapkan sepihak oleh Facebook. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi hal yang tidak sesuai dengan perjanjian antara pengguna dan Facebook. Menurut Undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik. Salah satu pasal yang melindungi data pribadi maupun hak-hak pribadi pada pasal 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Persetujuan yang dimaksud adalah bukan hanya sekedar setuju dan bersedia bahwa data pribadinya digunakan melainkan kesadaran untuk memberikan perlindungan yang tetera pada pasal 15 mengenai tindakan preventif kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan sistem elektronik.
Apabila terjadi kesalahan pada facebook dalam menyelenggarakan data pribadi atau misalnya facebook memindahkan data tanpa sepengetahuan pengguna maka facebook harus bertanggung jawab dan akan terkena pasal 30 undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengenai pengaksesan secara illegal dan pasal 32 undang nomor 11 tahun 2008 tentang penambahan, pemindahan maupun menyebabkan data pribadi pengguna lain berubah menjadi data publik.
Jika terjadi penyalahgunaan data pengguna, maka akan diselesaikan dengan cara hukum Indonesia dan dilaksanakan di pengadilan Indonesia. Hukum ini memiliki sifat ekstrateritorial yaitu peraturan ini dapat dilaksanakan diluar batas negara Indonesia, apabila mempunyai akibat hukum dan kepentingan di Indonesia, dan apbila ada pengguna Facebook asing mempunyai masalah hukum di Indonesia, dapat dikenakan sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi

Komentar
Posting Komentar