Langsung ke konten utama

Apakah Data Pribadi Anda Aman?

infografik

Privasi seseorang merupakan sesuatu yang harus dijaga kerahasiaanya kalau tidak dijaga rentan penyalahgunaan data pribadinya oleh orang lain.  Dalam perkembangan teknologi, media sosial muncul sebagai saran berkomunikasi. Hal ini tentu berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pada saat kegiatan interaksi antara pengguna.

 Salah satunya adalah media social facebook. Facebook memiliki  Privacy Policy dan Statement of Rights and Responsibilities Facebook m dimana digunakan untuk mengatur kwajiban , melindungi hak hak pengguna serta digunakan untuk mewujudkan kondisi yang aman dari penyalahgunaan data pribadi yang mungkin saja akan terjadi. 

Pengguna yang terdaftar dan sudah memiliki akun di media sosial Facebook menyetujui perjanjian yang disebut Statement of Rights and Responsibilities yang meliputi tentang 
  1. Informasi apa saja yang dikumpulkan oleh penyedia sistem elektronik terhadap pengguna
  2. Bagaimana pengorganisasian pengumpulan data tersebut.
  3. Bagaimana informasi tersebut akan digunakan.
  4. Kepada siapa informasi tersebut akan dibagikan.
  5. Pilihan apa saj, yang dimungkinkan bagi setiap pemilik data terkait dengan pengumpulan, pendistribusian serta penggunaan informasi tersebut.
  6. Prosedur pengamanan.
  7. Melakukan koreksi atas data yang salah atau telah berubah.

Dalam Statement of Rights and Responsibilities pengguna menyetujui untuk tunduk dengan kebijakan yang telah ditetapkan sepihak oleh Facebook. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi hal yang tidak sesuai dengan perjanjian antara pengguna dan Facebook. Menurut Undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik. Salah satu pasal yang melindungi data pribadi maupun hak-hak pribadi  pada pasal 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Persetujuan yang dimaksud adalah bukan hanya sekedar setuju dan bersedia bahwa data pribadinya digunakan melainkan kesadaran untuk memberikan perlindungan yang tetera pada pasal 15 mengenai tindakan preventif kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan sistem elektronik.

Apabila terjadi kesalahan pada facebook dalam menyelenggarakan data pribadi atau misalnya facebook memindahkan data tanpa sepengetahuan pengguna maka facebook harus bertanggung jawab dan akan terkena pasal 30 undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengenai pengaksesan secara illegal dan pasal 32 undang nomor 11 tahun 2008 tentang penambahan, pemindahan maupun menyebabkan data pribadi pengguna lain berubah menjadi data publik.

Jika terjadi penyalahgunaan data pengguna, maka akan diselesaikan dengan cara hukum Indonesia dan dilaksanakan di pengadilan Indonesia. Hukum ini memiliki sifat ekstrateritorial yaitu peraturan ini dapat dilaksanakan diluar batas negara Indonesia, apabila mempunyai akibat hukum dan kepentingan di Indonesia, dan apbila ada pengguna Facebook asing mempunyai masalah hukum di Indonesia, dapat dikenakan sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...

Isu Implementasi PP No 82 Tahun 2012 Pada E-Commerce di Indonesia

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kemenkominfo mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce. Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit jalannya suatu transaksi perdagangan online. Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan perkembangan penggunaan internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce. Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan re...