SiVION merupakan program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika yang berupa tanda tangan digital guna memberikan validasi bagi pengguna untuk melakukan transaksi di sistem elektronik.
SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) sendiri dapat digunakan oleh individu, organisasi maupun server milik masyarakat ataupun pemerintah.
Tanda tangan digital tersebut digunakan sebagai perlindungan data saat bertransaksi online. Ia juga dinilai mampu memberikan jaminan keabsahan dan keamanan bagi yang memilikinya, dan mampu memberikan efek hukum bagi yang melanggarnya.
Pemerintah mengadakan penyusunan regulasi, pembangunan Root CA (Certification Authority), pembentukan CA, implementasi dan promosi manfaat tanda tangan digital kepada halayak ramai.
CA sendiri merupakan lembaga penerbit sertifikat digital, menandatangani sertifikasi validitasnya dan melacaksertikasi yang telah dicabut atau kadaluarsa. Sedangkan Root CA memberikan kewenangan kepada CA, penerima harus mengambil file digital berupa private key dan sertifikat digital dengan menunujukan KTP tanpa adanya perwakilan dari pihak lain.
Private Key adalah email yang telah dienkripsi (proses pengamanan suatu informasi dan tidak dapat terbaca tanpa adanya pengetahuan khusus) menggunakan Sertifikat Publik sehingga identitas pengirim dapat dengan jelas diketahui, selain itu informasi hanya dapat dibuka oleh penerima dan terhindar dari hacker.
Manfaat yang didapatkan oleh pengguna Tanda Tangan Digital :
- Menjaga keabsahkan data
- Kerahasiaan yaitu menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya.
- Integrasi data yaitu menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.
- Otentikasi yaitu identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi.
- Nir-penyangkalan yaitu mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.
Namun SiVION sendiri tidak terhindar dari kekurangan. Dibawah ini merupakan kekurangan tanda tangan digital :
- Identitas digital adalah identitas yang diterbitkan oleh pihak ketiga, validasi identitas pemohon menggunakan verifikasi yang telah ada (bank, pos, dan lainya), pemanfaatan identitas digital berbeda sesuai dengan level validasi identitas yang setara, pemanfaatan identitas digital menyesuaikan dengan tingkat akurasi identitas layanan online.
- Sistem legal digital diperlukan karena dokumen digital dan transaksi online belum ada jaminan integritas konten, dokumen digital dan transaksi online belum ada jaminan nir-sangkal pelaku.
Semoga membantu :)
Tertarik untuk mempunyai tanda tangan digital? Silahkan daftarkan diri anda http://www.sivion.id/
Komentar
Posting Komentar