Langsung ke konten utama

Apa itu SiVION?

SiVION merupakan program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika yang berupa tanda tangan digital guna memberikan validasi bagi pengguna untuk melakukan transaksi di sistem elektronik.

SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) sendiri dapat digunakan oleh individu, organisasi maupun server milik masyarakat ataupun pemerintah.

Tanda tangan digital tersebut digunakan sebagai perlindungan data saat bertransaksi online. Ia juga dinilai mampu memberikan jaminan keabsahan dan keamanan bagi yang memilikinya, dan mampu memberikan efek hukum bagi yang melanggarnya.

Pemerintah mengadakan penyusunan regulasi, pembangunan Root CA (Certification Authority), pembentukan CA, implementasi dan promosi manfaat tanda tangan digital kepada halayak ramai.

CA sendiri merupakan lembaga penerbit sertifikat digital, menandatangani sertifikasi validitasnya dan melacaksertikasi yang telah dicabut atau kadaluarsa. Sedangkan Root CA memberikan kewenangan kepada CA, penerima harus mengambil file digital berupa private key dan sertifikat digital dengan menunujukan KTP tanpa adanya perwakilan dari pihak lain.

Private Key adalah email yang telah dienkripsi (proses pengamanan suatu informasi dan tidak dapat terbaca tanpa adanya pengetahuan khusus) menggunakan Sertifikat Publik sehingga identitas pengirim dapat dengan jelas diketahui, selain itu informasi hanya dapat dibuka oleh penerima dan terhindar dari hacker.

Manfaat yang didapatkan oleh pengguna Tanda Tangan Digital :

  1. Menjaga keabsahkan data
  2. Kerahasiaan yaitu menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya. 
  3. Integrasi data yaitu menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman. 
  4. Otentikasi yaitu identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi. 
  5. Nir-penyangkalan yaitu mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.

Namun SiVION sendiri tidak terhindar dari kekurangan. Dibawah ini merupakan kekurangan tanda tangan digital :

  • Identitas digital adalah identitas yang diterbitkan oleh pihak ketiga, validasi identitas pemohon menggunakan verifikasi yang telah ada (bank, pos, dan lainya), pemanfaatan identitas digital berbeda sesuai dengan level validasi identitas yang setara, pemanfaatan identitas digital menyesuaikan dengan tingkat akurasi identitas layanan online. 
  • Sistem legal digital diperlukan karena dokumen digital dan transaksi online belum ada jaminan integritas konten, dokumen digital dan transaksi online belum ada jaminan nir-sangkal pelaku.


Semoga membantu :)

Tertarik untuk mempunyai tanda tangan digital? Silahkan daftarkan diri anda http://www.sivion.id/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...

Isu Implementasi PP No 82 Tahun 2012 Pada E-Commerce di Indonesia

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kemenkominfo mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce. Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit jalannya suatu transaksi perdagangan online. Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan perkembangan penggunaan internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce. Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan re...