Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen.
Nasib sial yang dialami Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya.
Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian.
Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf tetapi polisi tetap melakukan pemeriksaan lalu menahannya selama 24 jam.
Florence dinyatakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dapat kita pahami ialah bahwa cakupan pasal sangat luas. Hal-hal yang terkait perbuatan memberikan tautan ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik juga dapat dijerat. Dalam penerapannya untuk dapat menentukan apakah informasi/dokumen eletronik tersebut menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Menanggapi kasus ini berbagai pihak menyampaikan kepada masyarakat pengguna sosial media untuk lebih bijak dan pintar. Karena semua aktivitas di media sosial pastinya sudah terekam jejaknya sehingga hal tersebut bisa menjadi menguntungkan ataupun merugikan dikemudia hari.
Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi
Nasib sial yang dialami Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya.
Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian.
Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf tetapi polisi tetap melakukan pemeriksaan lalu menahannya selama 24 jam.
Florence dinyatakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dapat kita pahami ialah bahwa cakupan pasal sangat luas. Hal-hal yang terkait perbuatan memberikan tautan ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik juga dapat dijerat. Dalam penerapannya untuk dapat menentukan apakah informasi/dokumen eletronik tersebut menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Menanggapi kasus ini berbagai pihak menyampaikan kepada masyarakat pengguna sosial media untuk lebih bijak dan pintar. Karena semua aktivitas di media sosial pastinya sudah terekam jejaknya sehingga hal tersebut bisa menjadi menguntungkan ataupun merugikan dikemudia hari.
Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi
Komentar
Posting Komentar