Langsung ke konten utama

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen.

Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya.

Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian.

Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tetap melakukan pemeriksaan lalu menahannya selama 24 jam.

Florence dinyatakan telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dapat kita pahami ialah bahwa cakupan pasal sangat luas. Hal-hal yang terkait perbuatan memberikan tautan ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik juga dapat dijerat. Dalam penerapannya untuk dapat menentukan apakah informasi/dokumen eletronik tersebut menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Menanggapi kasus ini berbagai pihak menyampaikan kepada masyarakat pengguna sosial media untuk lebih bijak dan pintar. Karena semua aktivitas di media sosial pastinya sudah terekam jejaknya sehingga hal tersebut bisa menjadi menguntungkan ataupun merugikan dikemudia hari.


Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CREATIVE COMMONS (CC)

Creative commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas. Kaitan Creative commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 juta. Creative commons memiliki beberapa rambu yang harus diketahui: a. CC BY yaitu adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat mencantumkan lisensi yang telah ada b. CC BY-SA adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan k...

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi