Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kemenkominfo mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce.
Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce.
Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit jalannya suatu transaksi perdagangan online. Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan perkembangan penggunaan internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce.
Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan regulasi yang pro industri. Selain itu, pemerintah juga diharap memberi insentif untuk menambah pendapatan perusahaan berbasis internet yang masih merintis.
Isu kedua mengenai definisi transaksi elektronik dan pelayanan publik yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012. Terkait definisi transaksi online, Pada bisnis e-commerce ada aktivitas yang masuk kegiatan dan model bisnis yaitu iklan baris atau forum, Marketplace, Online retail dan Daily Deals. Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 3 ayat 2 :
Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan regulasi yang pro industri. Selain itu, pemerintah juga diharap memberi insentif untuk menambah pendapatan perusahaan berbasis internet yang masih merintis.
Isu kedua mengenai definisi transaksi elektronik dan pelayanan publik yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012. Terkait definisi transaksi online, Pada bisnis e-commerce ada aktivitas yang masuk kegiatan dan model bisnis yaitu iklan baris atau forum, Marketplace, Online retail dan Daily Deals. Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 3 ayat 2 :
Penyelenggaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud dapat dilakukan untuk pelayanan publik ataupun non-pelayanan publik.
Dalam dskusi inipun idEA meminta detail kejelasan tahapan mana saja dalam e-commerce yang dianggap sebagai transaksi elektronik? Contohnya saja dalam layanan iklan baris situs seperti Tokobagus.com tidak terjadi transaksi karena perusahaannya lah yang memberikan fasilitas pemasangan iklan baris gratis. Di sini situ Tokobagus hanya berperan sebagai media. Disinggung lagi idEA juga tidak sependapat dengan PP Nomor 82 Tahun 2012 yang menyebut perusahaan e-commerce sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Shinto Nugroho, Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, pelaksanaan dan proses e-commerce sepenuhnya bersifat privat.Masyarakat bebas memilih ingin melakukan transaksi secara online atau tidak.
Isu ketiga mengenai penggunaan data center di Indonesia. Pihak Kemenkominfo berpendapat, perusahaan online yang menyimpan data publik, mewajibkan memiliki data center di Indonesia untuk menjaga keamanan data nasional. Jadinya jika terjadi suatu pelanggaran atau tindak kejahatan terkait perusahaan online tersebut, penegak hukum bisa melacak pelaku dari informasi yang tersimpan di data center Indonesia
Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 15 ayat 1 :
Isu Keempat yang menjadi sorotan ialah mengenai kewajiban menggunakan domain kode negara Indonesia atau .id (dot id). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan tingkat aksi kejahatan online (Cybercrime) dan menekan angka penipuan oleh e-commerce abal-abal.
Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 73 ayat 1 :
Kemenkominfo mewajibkan penyelenggara e-commerce melakukan registrasi dan diharuskan memakai domain berakhiran .id. Situs e-commerce yang dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasi sebagai situs belanja yang aman. Dengan metode registrasi dan penggunaan domain lokal ini, pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga memberi hukuman kepada penyelenggara e-commerce yang nakal dan tidak bertanggung jawab. Namun tak semua pengusaha e-ommerce menyetujui kesepatakan ini, mereka menggangap pemakaian domain lokal akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.
By :
Menurut Shinto Nugroho, Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, pelaksanaan dan proses e-commerce sepenuhnya bersifat privat.Masyarakat bebas memilih ingin melakukan transaksi secara online atau tidak.
Isu ketiga mengenai penggunaan data center di Indonesia. Pihak Kemenkominfo berpendapat, perusahaan online yang menyimpan data publik, mewajibkan memiliki data center di Indonesia untuk menjaga keamanan data nasional. Jadinya jika terjadi suatu pelanggaran atau tindak kejahatan terkait perusahaan online tersebut, penegak hukum bisa melacak pelaku dari informasi yang tersimpan di data center Indonesia
Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 15 ayat 1 :
Penyelenggaran sistem elektronik wajib menjaga rahasia, keutuhan, ketersediaan data pribadi yang dikelolanya. Menjamin bahwa pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan- undanganNamun, kebanyakan perusahaan e-commerce lokal saat ini lebih banyak menempatkan data center-nya di luar negeri dengan alasannya biaya yang dikeluarkan lebih murah. Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa mengatakan, memakai data center di Indonesia biayanya bisa dua kali lebih mahal dibandingkan data center di luar negeri.
Isu Keempat yang menjadi sorotan ialah mengenai kewajiban menggunakan domain kode negara Indonesia atau .id (dot id). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan tingkat aksi kejahatan online (Cybercrime) dan menekan angka penipuan oleh e-commerce abal-abal.
Pada PP Nomor 82 tahun 2012 Pasal 73 ayat 1 :
Pengelolaan nama domain diselenggarakan oleh pengelola Nama domain
Kemenkominfo mewajibkan penyelenggara e-commerce melakukan registrasi dan diharuskan memakai domain berakhiran .id. Situs e-commerce yang dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasi sebagai situs belanja yang aman. Dengan metode registrasi dan penggunaan domain lokal ini, pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga memberi hukuman kepada penyelenggara e-commerce yang nakal dan tidak bertanggung jawab. Namun tak semua pengusaha e-ommerce menyetujui kesepatakan ini, mereka menggangap pemakaian domain lokal akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.
By :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi
Komentar
Posting Komentar