Langsung ke konten utama

Etika Komunikasi di Internet (Netiket)


Dalam menggunakan internet semua orang hendaknya mempunyai etika agar tidak terjadi salah paham atau ketersinggungan.

Virginia Shea (Netiquette by Virginia Shea, published by Albion Books, San Francisco (info@albion.com). ©1994 Virginia Shea) berjudul The Core Rule of Netiquette, merupakan salah satu rujukan untuk etika komunikasi di Internet. Di dalamnya disebutkan 10 peraturan ketika kita hendak berinteraksi di dunia maya.

Berikut ini etika komunikasi atau etika berinternet (netiquette) yang di sebutkan di buku tersebut :

Core Rule of Netiquette


Remember the human. 
Kita harus selalu ingat, orang yang membaca email atau posting Anda adalah manusia mempunyai perasaan sama halnya dengan Anda yang bisa tersinggung hatinya. Jadi, jangan menyakiti hati orang lain. Jangan mengirim email atau memposting kata-kata yang sekiranya dapat menyinggung perasaan orang lain.

Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life.
Standar etika komunikasi di internet sama dengan etika komunikasi di dunia nyata. Misalnya etis, menghargai pendapat orang lain, mengakui karya orang lain dan tidak melanggar hukum (breaking the law is bad Netiquette).

Know where you are in cyberspace.
Mengetahui bahwa setiap situs atau forum online biasanya punya aturan main yang berbeda. Akan lebih bijak untuk mengetahui aturan tersebut dan mentaatinya.

Respect other people's time and bandwidth.
Sebelum mengomentari obrolan atau memposting komentar hendaknya membaca dokumen FAQ (Frequently Asked Questions) atau "Yang Sering Ditanyakan" (YSD).
Jangan posting hal yang sekiranya sudah diketahui anggota grup.
Jika Anda tidak setuju dengan sebuah forum online, jangan buang waktu dengan berselisih pendapat dengan mereka, cukup diam atau keluar dari forum tersebut.

Make yourself look good online.
Selalu mengecek ejaan (tata bahasa) Anda sebelum posting. Pahami yang Anda katakan dan pastikan masuk akal.

Share expert knowledge.
Mempunyai wawasan atau ilmu yang lebih adalah suatu kelebihan bagi Anda. Anda dapat membagi pengetahuan dan wawasan Anda untuk membantu orang lain.

 Help keep flame wars under control.
Kendalikan emosi Anda. Jangan posting apa pun dalam keadaan emosi yang tidak stabil, baik itu marah atau sedih. Jangan posting atau kirim komentar yang bernada amarah.

 Respect other people's privacy.
Menghargai privasi orang lain sebagaimana Anda menginginkan privasi Anda dihargai dan dijaga. Jangan baca email, pesan, atau inboks pribadi orang lain.

Don't abuse your power.
Jangan menyalahgunakan kekuasaan Anda. Makin besar kekuasaan yang Anda mikiki, makin penting bagaimana cara Anda menggunakannya.

Be forgiving of other people's mistakes.
Jika orang lain salah, berlapang dadalah untuk memaafkannya. Namun, jika sudah keterlaluan, seperti sudah melanggar aturan hukum lebih baik menjauhi orang tersebut.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disusun oleh :
Wintang Koes Pradipta
Deby Puspita Damayanti
Rani Puspita Dewi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...

Isu Implementasi PP No 82 Tahun 2012 Pada E-Commerce di Indonesia

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kemenkominfo mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Pada diskusi ini, idEA mengaku berharap aturan proses bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membantu membangun ekosistem. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai masih kurang memberi kemudahan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce. Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit jalannya suatu transaksi perdagangan online. Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi yang sangat besar untuk memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan perkembangan penggunaan internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce. Isu pertama mengenai keseimbangan antara regulasi dan insentif. sektor pasar e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan re...