Creative
commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki
tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga
karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas.
Kaitan Creative
commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya
karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak
cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa
karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan
denda 500 juta.
Creative commons memiliki
beberapa rambu yang harus diketahui:
a. CC BY yaitu adalah
lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat
mencantumkan lisensi yang telah ada
b. CC BY-SA adalah
lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat
ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan kredit kepada pencipta dan
melisensasikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa.
c. CC BY-ND, adalah
sebuah lisensi yang mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan
komersial maupun non-komersial, selama bentuk asli tidak dibuah ubah atau
sesuai dengan sebelumnya
d. CC BY-NC-ND adalah
sebuah lisensi lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, lisensi ini
hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan pencipta dan membaginya
dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada pencipta, tetapi
mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk
kepentingan komersial.
e. CC BY-NC adalah suatu
lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat
ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, tetapi mereka harus
mencantumkan kredit sang pencipta dan tidak dapat memperoleh keuntungan
komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang
sama dengan ciptaan asli.
f. CC BY-NC-SA yaitu
lisensi yang mengizinkan setiap orang untuk mengubah, memperbaiki, dan membuat
ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, tetapi mereka harus
mencantumkan kredit kepada pencipta dan tidak dapat memperoleh keuntungan
komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang
sama dengan ciptaan asli
Contoh konten digital
dengan penggunaan Creative Commons :
Gambar
diatas merupakan gambar burung pigeon Guillemo yang
saya ambil dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Cepphus_columba_Alcatraz_1.jpg
Di website tersebut membagikan konten yang berlisensi
dengan gratis. Konten yang saya gunakan adalah konten asli dari pemiliknya dan
saya menggunakan CC BY-ND yang merukapakan atribusi secara turunan yang
memperbolehkan setiap orang menyebar luaskan konten yang tersedia tersbut
·
Wintang Koes Pradipta (14523020)
·
Deby Puspita Damayanti (14523021)
·
Rani Puspita Dewi (14523148)

Komentar
Posting Komentar