Langsung ke konten utama

PRINSIP KONTRAK ELEKTRONIK DALAM E-COMMERCE

Makna “transaksi” menurut kamus besar bahasa Indonesia ialah persetujuan jual beli dalam perdagangan antara dua pihak dengan melakukan pelunasan ataupun pembayaran layaknya bank sedangkan dalam UU ITE makna “transaksi” diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam UU No 7 Tahun 2014  memuat hal yang mencakup Perdagangan yaitu Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
  • Perdagangan Dalam Negeri
  • Perdagangan Luar Negeri
  • Perdagangan Perbatasan
  • Perdagangan melalui Sistem Elektronik
  • pelindungan dan pengamanan Perdagangan
  • pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah
  • pengembangan Ekspor serta Kerja Sama Perdagangan Internasional
  • Sistem Informasi Perdagangan dan Komite Perdagangan Nasional
  • tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan
  • pengawasan da penyidikan.
Selain pengaturan lingkup perdagangan, jasa yang dapat diperdagangkan pun beragam meliputi:
  • Jasa bisnis
  • Jasa distribusi
  • Jasa komunikasi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa lingkungan hidup
  • Jasa keuangan
  • Jasa kesehatan dan sosial
  • Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga
  • Jasa pariwisata
Bisa diambil contohnya website perdagangan berupa jasa yaitu http://www.jasawebb.com merupakan website yang menawarkan jasa pembuatan website untuk perusahan ataupun toko bisnis online sedangkan website  perdagangan produk seperti http://www.lazada.com yang sudah tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia sebagai website yang menawarkan  Produk-produk dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam prakteknya pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 65 yang berisi:
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
Kebanyakan website resmi yang telah terpercaya di Indonesia telah sepeuhnya menaati hukum UU ITE yang berlaku sehingga tindak kriminal penipuan ataupun pemalsuan jarang terjadi.  Dalam kroscek UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik telah disisipkan Ketentuan-ketentuan terkait perdagangan elektronik di atur di dalam UU ITE pada UU No 7 tahun 2014 yang berisi hal-hal yang terkait pelindungan konsumen.
Prinsip dan Pelaksanaan kontrak elektronik disesuaikan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48. Dimana sebagai pembisnis melakukan transaksi dengan ketentuan yang telah ada. Misalkan dalam bisnis online, pemilik harus mempublikasikan produk dan jasanya sesuai dengan yang ditawarkan tidak melakukan penipuan dan pembohongan produk sehingga konsumen bisa melakukan transaksi yang diinginkan.kemudian sebagai konsumen dapat mulai melakukan transaksi dengan menghubungi sang penjual dan melakukan negoisasi sehingga terjadi transaksi yang disepakati. Sang konsumen kemudian melakukan pembayaran seperti yang telah dijanjikan dan sang penjual mengirimkan produk yang telah dipilih oleh konsumen tersebut. Di dalam kontrak perdagangan hal yang terpenting adalah kepercayaan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang saling dirugikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CREATIVE COMMONS (CC)

Creative commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas. Kaitan Creative commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 juta. Creative commons memiliki beberapa rambu yang harus diketahui: a. CC BY yaitu adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat mencantumkan lisensi yang telah ada b. CC BY-SA adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan k...

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...