Makna “transaksi” menurut kamus besar bahasa Indonesia ialah persetujuan jual beli dalam perdagangan antara dua pihak dengan melakukan pelunasan ataupun pembayaran layaknya bank sedangkan dalam UU ITE makna “transaksi” diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam UU No 7 Tahun 2014 memuat hal yang mencakup Perdagangan yaitu Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
- Perdagangan Dalam Negeri
- Perdagangan Luar Negeri
- Perdagangan Perbatasan
- Perdagangan melalui Sistem Elektronik
- pelindungan dan pengamanan Perdagangan
- pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah
- pengembangan Ekspor serta Kerja Sama Perdagangan Internasional
- Sistem Informasi Perdagangan dan Komite Perdagangan Nasional
- tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan
- pengawasan da penyidikan.
Selain pengaturan lingkup perdagangan, jasa yang dapat diperdagangkan pun beragam meliputi:
- Jasa bisnis
- Jasa distribusi
- Jasa komunikasi
- Jasa pendidikan
- Jasa lingkungan hidup
- Jasa keuangan
- Jasa kesehatan dan sosial
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga
- Jasa pariwisata
Bisa diambil contohnya website perdagangan berupa jasa yaitu http://www.jasawebb.com merupakan website yang menawarkan jasa pembuatan website untuk perusahan ataupun toko bisnis online sedangkan website perdagangan produk seperti http://www.lazada.com yang sudah tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia sebagai website yang menawarkan Produk-produk dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam prakteknya pelaksanaan e-commerce/perdagangan elektronik (produk dan jasa) sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 65 yang berisi:
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
Kebanyakan website resmi yang telah terpercaya di Indonesia telah sepeuhnya menaati hukum UU ITE yang berlaku sehingga tindak kriminal penipuan ataupun pemalsuan jarang terjadi. Dalam kroscek UU ITE terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik telah disisipkan Ketentuan-ketentuan terkait perdagangan elektronik di atur di dalam UU ITE pada UU No 7 tahun 2014 yang berisi hal-hal yang terkait pelindungan konsumen.
Prinsip dan Pelaksanaan kontrak elektronik disesuaikan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2012 Pasal 47 & 48. Dimana sebagai pembisnis melakukan transaksi dengan ketentuan yang telah ada. Misalkan dalam bisnis online, pemilik harus mempublikasikan produk dan jasanya sesuai dengan yang ditawarkan tidak melakukan penipuan dan pembohongan produk sehingga konsumen bisa melakukan transaksi yang diinginkan.kemudian sebagai konsumen dapat mulai melakukan transaksi dengan menghubungi sang penjual dan melakukan negoisasi sehingga terjadi transaksi yang disepakati. Sang konsumen kemudian melakukan pembayaran seperti yang telah dijanjikan dan sang penjual mengirimkan produk yang telah dipilih oleh konsumen tersebut. Di dalam kontrak perdagangan hal yang terpenting adalah kepercayaan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang saling dirugikan.
Komentar
Posting Komentar