Makna “transaksi” menurut kamus besar bahasa Indonesia ialah persetujuan jual beli dalam perdagangan antara dua pihak dengan melakukan pelunasan ataupun pembayaran layaknya bank sedangkan dalam UU ITE makna “transaksi” diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dalam UU No 7 Tahun 2014 memuat hal yang mencakup Perdagangan yaitu Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi: Perdagangan Dalam Negeri Perdagangan Luar Negeri Perdagangan Perbatasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik pelindungan dan pengamanan Perdagangan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah pengembangan Ekspor serta Kerja Sama Perdagangan Internasional Sistem Informasi Perdagangan dan Komite Perdagangan Nasional tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan pengawasan da penyidikan. Selain pengaturan lingkup perdagangan, jasa yang dapat diperdagangkan pun ber...