Creative commons(CC) adalah suatu organisasi nirbala atau non profit yang memiliki tujuanuntuk memperluas cakupan kreatif sebuah karya secara gratis sehingga karya tersebut tidak illegal agar dapat digunakan oleh orang lain secara luas. Kaitan Creative commons(CC) terhadap perlindungan hak digital di Indonesia adalah agar karya karya seseorang tidak diambil oleh orang lain atau kita harus menghormati hak cipta yang telah dimiliki oleh si pembuat karya, jangan mengada-ngada bahwa karya tersebut milik kita karena bisa terkena hukuman 5 tahun penjara dengan denda 500 juta. Creative commons memiliki beberapa rambu yang harus diketahui: a. CC BY yaitu adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan dapat membuat hak cipta turunan untuk kepentingan komersial asalkan dengan syarat mencantumkan lisensi yang telah ada b. CC BY-SA adalah lisensi yang mengijinkan setiap orang untuk mengubah memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat mencantumkan k...

Komentar
Posting Komentar