Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Apa itu SiVION?

SiVION merupakan program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika yang berupa tanda tangan digital guna memberikan validasi bagi pengguna untuk melakukan transaksi di sistem elektronik. SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) sendiri dapat digunakan oleh individu, organisasi maupun server milik masyarakat ataupun pemerintah. Tanda tangan digital tersebut digunakan sebagai perlindungan data saat bertransaksi online. Ia juga dinilai mampu memberikan jaminan keabsahan dan keamanan bagi yang memilikinya, dan mampu memberikan efek hukum bagi yang melanggarnya. Pemerintah mengadakan penyusunan regulasi, pembangunan Root CA (Certification Authority), pembentukan CA, implementasi dan promosi manfaat tanda tangan digital kepada halayak ramai. CA sendiri merupakan lembaga penerbit sertifikat digital, menandatangani sertifikasi validitasnya dan melacaksertikasi yang telah dicabut atau kadaluarsa. Sedangkan Root CA memberikan kewenanga...

Penerapan IT Policy Pada Perusahaan

Setiap perusahaan pastinya memiliki kebijakan IT policy yang berlaku pada pegawai dalam perusahaan itu sendiri. IT policy dibuat guna menjadi pedoman perusahaan untuk keberlangsungan proses bisnis. Contoh yang akan saya berikan ini merupakan IT policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk yang memuat berbagai kebijakan teknologi pada perusahan. Kebijakan yang diatur mengenai hal-hal fasilitas teknologi informasi yang mendukung perusahaan yang disahkan langsung oleh Presiden Director perusahaan tersebut. Adapun tercantum sanksi yang akan diberikan jika kebijakan tersebut dilanggar seperti pemberhentian masa kerja karyawan sesuai pada UU/PP yang berlaku. ketentuan lainnya karyawan hendaki mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan. Baca Selengkapnya disini : Dokumen IT Policy PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Disusun oleh : Wintang Koes Pradipta Deby Puspita Damayanti Rani Puspita Dewi

Kasus Pelanggaran Terkait Pasal 27 UU ITE

Pemeriksaan seorang pengguna media sosial atas kontennya yang menjadi viral di kalangan masyarakat setelah menggungah kalimat yang tidak pantas tengah menjadi perhatian netizen. Nasib sial yang dialami  Florence Sihombing, Mahasiswa S2 jurusan Program Kenotariatan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yang harus menerima jerat hukum yaitu mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya. Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florence menuliskan sejumlah status kekesalan bernada cacian dan makian di situs jejaring sosial Path miliknya setelah aksinya ditolak ketika hendak membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU wilayah lempungan jogjakarta, karena telah dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar dan menjadi viral di berbagai jejaring sosial lain, lalu menimbulkan kemarahan publilk terutama masyarakat kota jogja. Namun Sehari setelah kasus viral tersebut , Flo sempat meminta maaf  tetapi polisi tet...

Apakah Data Pribadi Anda Aman?

infografik Privasi seseorang merupakan sesuatu yang harus dijaga kerahasiaanya kalau tidak dijaga rentan penyalahgunaan data pribadinya oleh orang lain.  Dalam perkembangan teknologi, media sosial muncul sebagai saran berkomunikasi. Hal ini tentu berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pada saat kegiatan interaksi antara pengguna.  Salah satunya adalah media social facebook. Facebook memiliki  Privacy Policy dan Statement of Rights and Responsibilities Facebook m dimana digunakan untuk mengatur kwajiban , melindungi hak hak pengguna serta digunakan untuk mewujudkan kondisi yang aman dari penyalahgunaan data pribadi yang mungkin saja akan terjadi.  Pengguna yang terdaftar dan sudah memiliki akun di media sosial Facebook menyetujui perjanjian yang disebut Statement of Rights and Responsibilities yang meliputi tentang  Informasi apa saja yang dikumpulkan oleh penyedia sistem elektronik terhadap pengguna Bagaimana pengorganisasian pengumpulan d...

Etika Komunikasi di Internet (Netiket)

Dalam menggunakan internet semua orang hendaknya mempunyai etika agar tidak terjadi salah paham atau ketersinggungan. Virginia Shea (Netiquette by Virginia Shea, published by Albion Books, San Francisco (info@albion.com). ©1994 Virginia Shea) berjudul The Core Rule of Netiquette, merupakan salah satu rujukan untuk etika komunikasi di Internet. Di dalamnya disebutkan 10 peraturan ketika kita hendak berinteraksi di dunia maya. Berikut ini etika komunikasi atau etika berinternet (netiquette) yang di sebutkan di buku tersebut : Core Rule of Netiquette Remember the human.  Kita harus selalu ingat, orang yang membaca email atau posting Anda adalah manusia mempunyai perasaan sama halnya dengan Anda yang bisa tersinggung hatinya. Jadi, jangan menyakiti hati orang lain. Jangan mengirim email atau memposting kata-kata yang sekiranya dapat menyinggung perasaan orang lain. Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life. Standar etika komunikasi ...